BINJAI (Gorganews.com) – Seorang kuli bangunan, Aprianto alias Oga (40) dan pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap, Wawan Setiawan Sembiring (20), keduanya warga Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan, ditangkap polisi, Selasa (4/12/2018) malam.
Keduanya dibekuk, setelah anggota Sat Narkoba Polres Binjai, mendapat informasi bahwa keduanya sedang transaksi jual beli narkotika jenis Ganja, tak jauh dari tempat tinggal mereka.
Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto melalui Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, dari tangan keduanya, polisi mendapati 3 amp Ganja seberat 4,80 gram.
Awalnya polisi menangkap Wawan yang saat itu menjual Ganja kepada anggota polisi yang menyamar, tidak jauh dari rumahnya. “Anggota Sat Narkoba melakukan under cover buy,” ujar Siswanto, Rabu (5/12/2018).
Ketika polisi menginterogasinya, Wawan mengaku mendapat pasokan Ganja dari Aprianto alias Oga. Kemudian, polisi menggerebek rumah dan menangkap Aprianto dari rumahnya.
“Pelaku Aprianto mengakui ganja itu miliknya yang dijual kepada Wawan. Kini, keduanya masih diperiksa intensif oleh penyidik di Sat Narkoba Polres Binjai,”kata Siswanto. (RI)
Foto :
– Wawan dan Aprianto saat di Mako Sat Narkoba Polres Binjai.
Discussion about this post